Minggu, 23 Juli 2017

MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 
                 Pentingnya mengkaji masalah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam rangka membangun kesadaran baru setiap WNI tidak saja dalam menuntut hak-haknya tetapi juga konsisten menjalankan kewajibannya baik dalam rangka mewujudkan perbaikan kehidupan pribadi, keluarga, lingkungan. Hak dan kewajiban yang ada di Negara kita menjadi suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, maupun bernegara . 
                   Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan . Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . 

 A. PENGERTIAN HAK dan KEWAJIBAN 
               Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya ( Prof. Dr. Notonagoro ). Artinya, hak itu melekat pada setiap warga Negara dan ia dapat melakukan tuntutan secara hukum atau memaksa jika hak itu tidak ia dapatkan. Purbacaraka ( dalam Sri Wuryan 2006 ), sebagaimana dikutip Halim (1988) mengartikan hak adalah suatu peranan yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Adapun unsur-unsur dasar dari setiaphak adalah : (a) hak ialah kebolehan, jadi bukanlah keharusan, (b) akibatnya, seseorang atau suatu pihak tidaklah bias dipaksa kalau ia tidak mau menggunakan haknya, namun demikian juga sebaliknya, ia tidak bias dilarang kalau ia mau menggunakan haknya tersebut. Kansil membedakan hak ke dalam dua jenis hak, yaitu hak mutlak dan hak nisbi. Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. 
                   Hak mutlak ini selanjutnya dibagi tiga golongan yaitu : (a) Hak asasi manusia, misalnya hak untuk memeluk agama, hak untuk hidup dan sebagainya. (b) Hak publik mutlak, misalnya hak Negara untuk memungut pajak dari rakyatnya, dan (c) Hak keperdataan, misalnya hak marital (hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya), hak perwalian, hak pengampunan dan sebagainya. Sementara itu, yang dimaksud hak nisbi atau hak relatif ialah haak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang lain tertentu memberikan suatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hak relatif ini sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam menggunakan haknya, setiap orang harus memperhatikan beberapa aspek, sebagai berikut : 
 Aspek kekuatan, yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksanakan hak tersebut. Setiap hak    
   walaupun betapa besarnya dan betapapun mutlaknya, namun jika pemegangnya tidak mempunyai 
   kekuatan atau kekuasaan atai wewenang untuk menggunakanny, maka tentu saja segala hak tersebut    tidak ada gunanya sama sekali. 
 Aspek perlindungan hukum (proteksi hukum) yang melegalisir atau mensahkan aspek kekuasaan 
   atau wewenang yang member kekuatan bagi pemegang hak mutlak untuk menggunakan haknya 
   tersebut. 
 Aspek pembatasan hukum (restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi 
   penggunaan hak oleh suatu pihak yang melampaui batas (kelayakan dan kepantasan) sehingga 
   menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain. (Ridwan Halim, 1988:178). 
               Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, maka pihak yang berkepentingan (Negara) dapat menuntut orang yang tidak melaksanakan kewajibannya. Kewajiban segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat UU No. 39/199 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia. Pentingnya mengkaji masalah hak dan kewajiban warga negara Indoensia antara lain hendak membangun kesadaran baru setiap WNI tidak saja dalam menuntut hak-haknya tetapi juga konsisten menjalankan kewajibannya baik dalam kerangka mewujudkan perbaikan kehidupan pribadi, keluarga, lingkungan tugas, maupun dalam skop makro yakni kewajiban terhadap bangsa dan negara dalam manifestasi cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Hak dan Kewajiban Warga Negara telah diatur dalam UUD 1945. 

 B. Hak dan Kewajiban Warga Negara 

 Hak Warga Negara Hukum dasar atau lazim disebut UUD 1945 dan amandemennya 
    mencantumkan hak warga negaranya berhubungan dengan hak asasi dan kewajiban asasi manusia ,     jelmaan pokok-pokok pikiran pancaran daru Pancasila. Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak      
    warga negara sebagai berikut : 

Pada hakikatnya, hak asasi manusia dapat digolongkan ke dalam pembagian sebagai berikut : a. Hak Sipil dan Politik, yang meliputi : 
1. Right to life – Hak untuk hidup 
2. Right to liberty and security of person – Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya 
3. Right to equality before the courts and tribunals – Hak atas kesamaan dimuka badan-badan 
    peradilan 
4. Right to freedom of thought, conscience and religion – Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai 
    keyakinan, beragama 
5. Right to hold opinions without interfence – Hak untuk berpendapat tanpa mengalami gangguan 
6. Right to peaceful assembly – Hak atas kebebasan berkumpul secara damai 
7. Right to freedom of association _ Hak untuk berserikat b. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang 
   meliputi : 
     1. Right to work – Hak atas pekerjaan 
     2. Right to form trade unions – Hak untuk membentuk serikat pekerja 
     3. Right to social security – Hak atas pension 
     4. Right to an adequate of living himself and his family, including adequate food, clothing and 
         housing – Hak atas tingkatan kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk 
         makanan, pakaian, dan perumahan yang layak 
   5. Right to education – Hak atas pendidikan  Hak Sipil dan Politik Menurut Miriam Budiarjo  (1989), hak-hak politik pada hakikatnya mempunyai sifat melindungi individu terhadap 
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Maka untuk melaksanakan hak politik tersebut yakni dengan mengatur peranan pemerintah melalui perundang-undangan, agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampui batas-batas tertentu. Jadi dengan adanya jaminan hak politik tersebut warga Negara dapat hidup dengan bebas dan tanpa tekanan dari pihak penguasa. Dengan demikian, dampak positif yang timbul adalah adanya keberanian dan kreatifitas dari warga masyarakat untuk berbuat dan menciptakan sesuatu yang berguna untuk kehidupan dirinya, keluarganya serta masyarakat. 
     1. Hak untuk hidup Jaminan hak untuk hidup dinyatakan dalam Piagam PBB tentang HAM 10 Desember 1948, terutama pada pasal 3 yang menyatakan bahwa “ setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan pribadinya”. Kemudian dinyatakan pula dalam Kovenan (perjanjian) internasional tentang hak sipil dan politik. Selanjutnya dikuatkan oleh Deklarasi Kairo yang dirumuskan pada tahun 1990, pada pasal 2 dinyatakan sebagai berikut : 
    a. Kehidupan adalah berkah Tuhan dan untuk hidup dijamin bagi tiap umat manusia. Merupakan tugas dari setiap individu, masyarakat, dan Negara untuk melindungi hak hidup dari setiap pelanggaran apapun dan dilarang untuk mencabut kehidupan kecuali berdasar syariat. 
   b. Dilarang untuk memilih jalam tersebut yang dapat mengakibatkan sebagai suatu cara yang memperbolehkan pemusnahan suatu bangsa umat.
   c. Adalah ketentuan dari Allah untuk wajib dipatuhi, sesuai dengan syari’at bahwa kehidupan seluruh umat manusia harus dilindungi sampai akhir masa. 
   d. Perlindungan dari penganiyaan adalah hak seseorang yang wajib dijamin, dan merupakan kewajiban Negara untuk melindunginya serta dilarang untuk melanggarnya tanpa berdasarkan syari’at. Dalam pasal 28 A ayat (2) menyatakan “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pasal – pasal diatas secara jelas dan tegas menggambarkan pentingnya melindungi hak hidup yang dimiliki manusia. Melanggar hak hidup tersebut berarti melakukan tindakan yang melanggar konstitusi. Dengan adanya jaminan perlindungan hak hidup tersebut, manusia dapat melaksanakan berbagai aktivitas kehidupannya tanpa rasa takut, atau adanya tekanan dari pihak luar atau pemerintah sekalipun. Menurut Al-Quran, nyawa manusia itu suci. Dinyatakan bahwa : “Kamu jangan membunuh jiwa yang telah dimuliakan Tuhan, kecuali dengan sesuatu sebab yang adil” (Quran Surat : 17:33). Demikian pula disebut :”Barangsiapa membunuh seseorang selain karena membunuh orang lain atau karena membuat kekacauan di atas bumi ia seolah telah membunuh seluruh umat manusia, barangsiapa memberikan kehidupan kepada satu jiwa, ia seakan-akan telah menghidupkan seluruh manusia” (Quran Surat 5:32). 
     2. Hak atas Persamaan dan Kebebasan Setiap orang dipandang sama di depan hukum dan perundang-undangan, maksudnya adalah seluruh manusia di depan Undang-Undang memiliki persamaan dari segi hak, kewajiban dan perlindungan hukum, karenanya dalam setiap konstitusi ditetapkan adanya persamaan itu, juga di dalam hukum positif, serta hukum internasional ( Djaali, 2003 ). Dalam pasal 7 Deklarasi Universal ditegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa dibeda-bedakan. Semua orang berhak memperoleh perlindungan yang sama terhadap diskriminasi yang melanggar deklarasi ini dan terhadap semua hasutan apapun semacam itu. Demikian juga pernyataan dalam pasal 2 Deklarasi Universal bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa adanya perbedaan apapun seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, tahanan politik atau paham lain, nasional atau asal usul sosial, hak milik, kelahiran atau status yang lain. Juga ditegaskan tidak boleh melakukan perbedaan atas dasar perbedaan politi, kedudukan hukum dan status internasional dari wilayah atau warga Negara dimana orang tersebut termasuk, baik Negara merdeka, wilayah pewalian, wilayah yang tidak berpemerintah sendiri atatu dibawah wilayah lain yang berkedaulatan dibatasi. Berdasarkan pasal-pasal diatas, Nampak sangat jelas betapa persamaan setiap orang didepan hukum itu perlu ditegakkan, tanpa membeda-bedakannya satu sama lain. Jika dalam kenyataannya masih ada tindakan-tindakan diskriminatif yang ditunjukkan oleh penguasa atau lembaga peradilan, maka hal itu mengindikasikan belum terjaminnya hak persamaan di hukum dan perundang-undangan Negara itu. 
          3. Kebebasan Berpikir dan Menyatakan Pendapat Jaminan kebebasan berpikir dinyatakan dalam berbagai deklarasi, diantaranya dalam Deklarasi Internasional tentang HAM pasal 19 yakni “setiap orang berhak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat. Perinciannya sebagai berikut : - Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa adanya gangguan. - Setiap orang berhak untuk menyatakan pedapat, hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima dan menyampaikan keterangan, tanpa memperhatikan pembatasan, baik secara lisan maupun cetakan, dalam bentuk seni, atau media lain menurut pilihannya. - Pelaksanaan hak-hak yang disebut dalam pasal 2 pasal ini membawa kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu, pelaksanaan hak-hak tersebut bias dikenai pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini hanya diperkenankan sepanjang ditetapkan dalam Undang-Undang dan perlu : a. Untuk menghormati hak-hak dan nama baik orang lain. b. Untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum atau kesehatan masyarakat dan kesusilaan. Perlu ditegaskan pula, sekalipun manusia punya kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, namun dalam pelaksanaannya harus berpegang pada kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku, agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. 
          4. Hak untuk Berkumpul dan Berserikat Manusia adalah makhluk yang hidup bermasyarakat (homo socius), dimana ia tak dapat hidup tanpa bantuan atau pertolongan dari orang lain. Bahkan Magnis Suseno (1992) berpandangan, bahwa kebermaknaan hidup manusia akan diperoleh pada saat ia ada ditengah-tengah masyarakat. Berkumpul bagi manusia merupakan suatu kebutuhan, karena lewat kegiatan berkumpul tersebut, baik dalam organisasi, pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, dan sebagainya setiap orang dapat bertukar pikiran tentang berbagai persoalan. Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat kurang lengkap tanpa adanya kebebasan berkumpul, karena ia merupakan wahana untuk mengekspresikan gagasan, pendapat, ide untuk kepentingan anggota masyarakat. Dalam Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik terutama pasal 21 yang menyatakan bawa “ tidak dibenarkan mengikat penggunaan hak berkumpul dengan syarat apapun selain yang ditetapkan oleh undang-undang dan dikehendaki oleh keadaan darurat dalam masyarakat demokrasi untuk menjaga keamanan nasional, keselamatan umum, ketertiban umum, kesopanan umum, atau untuk memelihara hak-hak orang lain dan kebebasannya”. Pasal itu memberikan makna bahwa kebebasan untuk mengadakan perkumpulan dan pertemuan harus dipergunakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang tidak boleh bertentangan dengan keamanan nasional, keselamatan umum, ketertiban umum, kesopanan umum, atau untuk memelihara hak-hak orang lain.             5. Hak Beragama Hak asasi manusia yang paling asasi adalah hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing Agama merupakan sumber motivaasi dan inspirasi yang paling tinggi dan tak pernah kering. Ia menuntun manusia utnuk meraih kebahagiaan hakiki, dan menyelamatkan manusia dari berbagai kondisi kehidupan yang nista. Beberapa jaminan HAM beragama diantaranya tercantum dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Rights, yakni : 
a. Setiap orang mempunyai kebebasan atasa pikiran, keinsyafan batin dan agama, dalam hal ini   
    termasuk kebebasan berganti agama dan kepercayaan. 
b. Setiap orang mempunyai kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara 
    mengajarkannya, melaksanakannya, beribadat dan menaatinya. 
c. Kebebasan sebagaimana termaksud dalam butir (b) tersebut dapat dilaksanakan baik sendiri 
  maupun bersama-sama dengan orang lain dan baik di tempat umum maupun tempat pribadi. Sedangkan dalam pasal 18 ayat (2) ditegaskan tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga mengurangi kebebasannya menganut agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Namun demikian konvensi tentang hak sipil dan politik juga membenarkan pembatasan itu untuk kepentingan umum kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. 6. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya a. Hak Ekonomi >> kebebasan atas hak milik >> hak mendapatkan pekerjaan >> hak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan >> hak terhadap produksi >> hak menyangkut konsumsi >> hak atas pangan 7. Hak atas Pelayanan Kesehatan Hak pelayanan kesehatan disini tidak semata-mata berorientasi pada pengobatan berbagai jenis penyakit, melainkan juga berorientasi kepada sikap dan perilaku sehat yang dimiliki masyarakat, termasuk lingkungan yang sehat. Dalam pasal 25 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights dinyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta usaha sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada waktu mengalami pengangguran, menderira sakit, mengalami cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan nafkah dan lain-lain keadaan diluar kemampuannya. Jika dirinci maka hak pelayanan kesehatan meliputi : 
1. Mendapatkan perawatan kesehatan 
2. Mendapatkan makanan dan gizi yang baik 
3. Mengurangi resiko kematian ibu dan bayi 
4. Mendapat perawatan kesehatan sebelum dan sesudah kelahiran yang tepat untuk para ibu 
5. Mendapatkan pelayanan keluarga berencana
6. Hak Memperoleh Pendidikan Pendidikan sangat penting dalam rangka mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia. Tanpa pendidikan sangat sulit untuk mewujudkan kualitas SDM yang handal dan dapat diandalkan untuk pembangunan bangsa. Dalam Deklarasi Hak Asasi Anak, disebutkan bahwa anak diberi hak untuk menerima pendidikan, secara bebas wajib, paling tidak dalam tingkat dasar. Sementara dalam pasal 26 ayat (1) Deklarasi Universal tentang HAM dinyatakan bahwa, setiap orang berhak mendapat pengajaran. Dalam pasal 28 C (1) (II) : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Semua individu atau orang yang beragama akan sependapat dengan pasal yang ada dalam Deklarasi HAM, namun manakala suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara status manusia individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak sebagai warga Negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga Negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban ( Sumarsono (dkk), 2001). 

  Kewajiban Warga Negara 
 a. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh. 
 b. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
c. Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,serta dijalankan dengan sabik-baiknya. 
d. Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia. 
e. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kearah yang lebih baik.
f. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar. 


 DAFTAR PUSTAKA 
Budiardjo Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008. PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta. Kardiman Yuyus, dan Yasnita Yasin. Ilmu Kewarganegaraan. 2010. Laboratorium Sosial Politik Pers : Jakarta. Syarbaini Syahrial. Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. 2010. Graha Ilmu : Yogyakarta.

ASEAN YOUTH CULTURAL EXPOSURE 2017

ASEAN YOUTH CULTURAL EXPOSURE 2017 THAILAND Pemuda yang berprestasi sejatinya selalu melakukan hal-hal yang baru dan bermanfaat bagi sem...